Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
29 Agustus 2017
Silakan KLIK link berikut:
http://eduklip.blogspot.co.id/2017/08/perangkat-akreditasi-sma2017.html
Perangkat akreditasi untuk SMA/MA tahun 2017, terdiri atas empat dokumen, yaitu:
1. Instrumen Akreditasi
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
4. Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
4. Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Instrumen akreditasi tahun 2017 untuk SMA/MA terdapat beberapa perubahan dari instrumen tahun sebelumnya. Berikut butir-butir pertanyaan untuk masing-masing standar
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)
pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi 2017 juga mengalami perubahan. Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat A jika memperoleh nilai antara 91 s.d 100
Mendapat peringkat B jika memperoleh nilai antara 81 s.d 90
Mendapat peringkat C jika memperoleh nilai antara 71 s.d 80
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika mendapatkan peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat D jika nilainya antara 61 s.d 70
Mendapat peringkat E jika nilaianya antara 0 - 60
Mendapat peringkat E jika nilaianya antara 0 - 60
14 September 2016
Manajemen
Berbasis Sekolah dapat menjadi alternatif peningkatan mutu pendidikan. Karena
itu MBS sudah diterapkan di banyak negara. Apabila dicermati MBS yang
diterapkan di berbagai negara, pada intinya (a) Prinsip desentralisasi,
yakni pelimpahan dan penyerahan wewenang kepada daerah dan sekolah untuk
mengelola pendidikannya secara otonom dalam kerangka pengembangan pendidikan
secara nasional. (b) Pemberdayaan semua sumber daya pendidikan, termasuk
partisipasi dan pemberdayaan orangtua dan masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan. (c) Adanya dewan sekolah (komite) sekolah yang mengorganisir
penyediaan fasilitas dan sumbangan pemikiran serta pengawasan dalam pengelolaan
pendidikan. (d) MBS diterapkan dengan maksud utama untuk peningkatan mutu
pendidikan.
Berikut
ini adalah model-model MBS di Negara lain meliputi (1) Model MBS di Hong Kong,
(2) Model MBS di Canada, (3) Model MBS di USA, (4) Model MBS di Inggris, (5)
Model MBS di Australia, (6) Model MBS di Perancis, (7) Model MBS di Nicaragua,
(8) Model MBS di Selandia Baru, (9) Model MBS di Elsavador, dan (10)
model MBS di Indonesia
Unduh secara lengkap silakan KLIK di sini.
Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). KLIK masing-masing peraturan agar Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat!
(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
(2) Standar Isi
(3) Standar Proses
(4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(5) Standar Sarana dan Prasarana
(6) Standar Pengelolaan
(7) Standar Pembiayaan Pendidikan
(8) Standar Penilaian Pendidikan
30 Agustus 2016
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk
semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu.
Prinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104
Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download secara lengkap Standar Penilaian terbaru silakan KLIK di sini
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi
Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata
pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Download secara lengkap permen
ini silakan KLIK di sini,
Lampiran permen silakan KLIK di sini
Langganan:
Postingan (Atom)