Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

29 Agustus 2017

Instrumen Akreditas SMA Terbaru

Posted by bindousd | 29 Agustus 2017 | Category: , | 0 komentar

Hasil gambar untuk akreditasiSilakan KLIK link berikut:
http://eduklip.blogspot.co.id/2017/08/perangkat-akreditasi-sma2017.html

Perangkat akreditasi untuk SMA/MA tahun 2017, terdiri atas empat dokumen, yaitu:

1. Instrumen Akreditasi
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
4. Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Instrumen akreditasi tahun 2017 untuk SMA/MA terdapat beberapa perubahan dari instrumen tahun sebelumnya. Berikut butir-butir pertanyaan untuk masing-masing standar 
  1. Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  2. Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  3. Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  4. Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  5. Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
  6. Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
  7. Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
  8. Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)

pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi 2017 juga mengalami perubahan. Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat A jika memperoleh nilai antara 91 s.d 100
Mendapat peringkat B jika memperoleh nilai antara 81 s.d 90
Mendapat peringkat C jika memperoleh nilai antara 71 s.d 80

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika mendapatkan peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat D jika nilainya antara 61 s.d 70
Mendapat peringkat E jika nilaianya antara 0 - 60


14 September 2016

Model-Model MBS

Posted by bindousd | 14 September 2016 | Category: , | 0 komentar

Manajemen Berbasis Sekolah dapat menjadi alternatif peningkatan mutu pendidikan. Karena itu MBS sudah diterapkan di banyak negara. Apabila dicermati MBS yang diterapkan di berbagai negara, pada intinya (a) Prinsip desentralisasi, yakni pelimpahan dan penyerahan wewenang kepada daerah dan sekolah untuk mengelola pendidikannya secara otonom dalam kerangka pengembangan pendidikan secara nasional. (b) Pemberdayaan semua sumber daya pendidikan, termasuk partisipasi dan pemberdayaan orangtua dan masyarakat untuk mengembangkan pendidikan. (c) Adanya dewan sekolah (komite) sekolah yang mengorganisir penyediaan fasilitas dan sumbangan pemikiran serta pengawasan dalam pengelolaan pendidikan. (d) MBS diterapkan dengan maksud utama untuk peningkatan mutu pendidikan.

Berikut ini adalah model-model MBS di Negara lain meliputi (1) Model MBS di Hong Kong, (2) Model MBS di Canada, (3) Model MBS di USA, (4) Model MBS di Inggris, (5) Model MBS di Australia, (6) Model MBS di Perancis, (7) Model MBS di Nicaragua,  (8) Model MBS di Selandia Baru, (9) Model MBS di Elsavador, dan (10) model MBS di Indonesia


Unduh secara lengkap silakan KLIK di sini.

Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Posted by bindousd | | Category: , , | 0 komentar

Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). KLIK masing-masing peraturan agar Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat!

Standar Nasional Pendidikan (SNP)

(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
(2) Standar Isi
(3) Standar Proses
(4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(5) Standar Sarana dan Prasarana
(6) Standar Pengelolaan
(7) Standar Pembiayaan Pendidikan
(8) Standar Penilaian Pendidikan


    30 Agustus 2016

    Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

    Posted by bindousd | 30 Agustus 2016 | Category: , , | 0 komentar

    Hasil gambar untuk assessmentStandar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
    Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
    Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan.
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
    Prinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. 
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download secara lengkap Standar Penilaian terbaru silakan KLIK di sini

    Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

    Posted by bindousd | | Category: , , | 1 komentar

    Hasil gambar untuk curriculumStandar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
    Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Download secara lengkap permen ini silakan KLIK di sini,
    Lampiran permen silakan KLIK di sini