30 Agustus 2016
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk
semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu.
Prinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104
Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download secara lengkap Standar Penilaian terbaru silakan KLIK di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Currently have 0 komentar: