23 September 2012

Akreditasi Sekolah

Posted by bindousd | 23 September 2012 | Category: |

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg mrpk salah satu ujud akuntabilitas kepada publik. 

Dengan akreditasi yang kredibel, dapat memotivasi Sekolah/Madrasah untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang menjadi semakin baik Peran akreditasi dalam peningkatan mutu, disamping memberikan motivasi kepada satuan pendidikan dan semua stakeholder untuk memperbaiki diri juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stakeholder yang bertanggung-jawab atas perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan akreditasi 

Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan: 
Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA). 
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). 
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). 
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 
Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari 
Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), 
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), 
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), 
dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). 

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah : 
  • Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP. 
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 


Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah 
  • Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan. 
  • Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya. 
  • Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah. 


Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah

  • Akuntabilitas: yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat
  • Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. 
  • Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah. 


Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah
  1. Objektif : akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/ madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. 
  2. Komprehensif: dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut. 
  3. Adil:  dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif. 
  4. Transparan: data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. 
  5. Akuntabel: pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 


Komponen Akreditasi: 
  • Standar Isi, [Permen 22/2006] 
  • Standar Proses, [Permen 41/2007]
  • Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006] 
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm] 
  • Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007] 
  • Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007] 
  • Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008] 
  • Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]

Currently have 0 komentar:


Leave a Reply