11 September 2011
Pasal 1 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang di dalamnya mencakup tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar, kepala sekolah adalah kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Pasal 39 Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktivitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya.
Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administrator dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktivitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Uraian berikut akan memaparkan lebih detail ruang lingkup, pengertian, tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bab VI Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pendidik
Pasal-pasal dalam PP 19/2005 yang mengatur tentang pendidikan adalah pasal 28 s/d 34. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi yang bersangkutan memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan, ia dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Kualifikasi akademik pendidik pada masing-masing jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa adalah (a) minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi sesuai dengan yang diampu, dan (c) bersertifikat profesi guru sesuai dengan jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan kualifikasi akademik pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum: (a) lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma, (b) lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan (c) lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doctor (S3). Selain itu, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan diatur dalam PP 19 taun 2005 pasal 35, 36, 37, 38, 39, 40, dan 41. Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas (a) kepala TK/RA dan (b) tenaga kebersihan TK/RA. Untuk SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas (a) kepala sekolah/madrasah, (b) tenaga administrasi, (c) tenaga perpustakaan, dan (e) tenaga kebersihan sekolah/madrasah. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya harus memiliki tenaga kependidikan (a) kepala sekolah/madrasah, (b) tenaga administrasi, (c) tenaga perpustakaan, (d) tenaga laboratorium, dan (e) tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurangkurangnya terdiri atas (a) kepala sekolah, (b) tenaga administrasi, (c) tenaga perpustakaan, (d) tenaga laboratorium, (e) tenaga kebersihan sekolah, (f) teknisi sumber belajar, (g) psikolog, (h) pekerja sosial, dan (i) terapis. Untuk Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas (a) pengelola kelompok belajar, (b) tenaga administrasi, dan (c) tenaga perpustakaan. Sementara untuk lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas (a) pengelola atau penyelenggara, (b) teknisi sumber belajar, (c) pustakawan, dan (e) laboran.
Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi: (a) berstatus sebagai guru TK/RA; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA, dan (d) memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi: (a) berstatus sebagai guru SD/MI; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan (d) memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi: (a) berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan (d) memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi: (a) berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan (d) Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi: (a) berstatus sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi; (b) memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; (c) lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: (a) berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal; (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan (d) lulus seleksi sebagai penilik.
Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Currently have 0 komentar: