Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan

29 Agustus 2017

Instrumen Akreditas SMA Terbaru

Posted by bindousd | 29 Agustus 2017 | Category: , | 0 komentar

Hasil gambar untuk akreditasiSilakan KLIK link berikut:
http://eduklip.blogspot.co.id/2017/08/perangkat-akreditasi-sma2017.html

Perangkat akreditasi untuk SMA/MA tahun 2017, terdiri atas empat dokumen, yaitu:

1. Instrumen Akreditasi
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
4. Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Instrumen akreditasi tahun 2017 untuk SMA/MA terdapat beberapa perubahan dari instrumen tahun sebelumnya. Berikut butir-butir pertanyaan untuk masing-masing standar 
  1. Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  2. Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  3. Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  4. Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  5. Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
  6. Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
  7. Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
  8. Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)

pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi 2017 juga mengalami perubahan. Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat A jika memperoleh nilai antara 91 s.d 100
Mendapat peringkat B jika memperoleh nilai antara 81 s.d 90
Mendapat peringkat C jika memperoleh nilai antara 71 s.d 80

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika mendapatkan peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:Mendapat peringkat D jika nilainya antara 61 s.d 70
Mendapat peringkat E jika nilaianya antara 0 - 60


23 September 2012

Akreditasi Sekolah

Posted by bindousd | 23 September 2012 | Category: | 0 komentar

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg mrpk salah satu ujud akuntabilitas kepada publik. 

Dengan akreditasi yang kredibel, dapat memotivasi Sekolah/Madrasah untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang menjadi semakin baik Peran akreditasi dalam peningkatan mutu, disamping memberikan motivasi kepada satuan pendidikan dan semua stakeholder untuk memperbaiki diri juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stakeholder yang bertanggung-jawab atas perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan akreditasi 

Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan: 
Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA). 
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). 
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). 
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 
Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari 
Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), 
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), 
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), 
dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). 

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah : 
  • Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP. 
  • Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  • Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 


Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah 
  • Membantu sekolah/madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan. 
  • Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya. 
  • Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah. 


Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah

  • Akuntabilitas: yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat
  • Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. 
  • Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah. 


Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah
  1. Objektif : akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/ madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. 
  2. Komprehensif: dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah tersebut. 
  3. Adil:  dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif. 
  4. Transparan: data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. 
  5. Akuntabel: pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 


Komponen Akreditasi: 
  • Standar Isi, [Permen 22/2006] 
  • Standar Proses, [Permen 41/2007]
  • Standar Kompetensi Lulusan, [Permen 23/2006] 
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16/2007 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm] 
  • Standar Sarana Dan Prasarana [Permen 24/2007] 
  • Standar Pengelolaan, [Permen 19/2007] 
  • Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008] 
  • Standar Penilaian Pendidikan. [Permen 20/2007]

31 Maret 2011

Download Instrumen Akreditasi SMP per Standar

Posted by bindousd | 31 Maret 2011 | Category: | 2 komentar

Berikut ini adalah instrumen akrediatasi SMP per standar yang bisa di download. Setiap instrumen akreditasi dilengkapi dengan keterangan-keterangan akreditasi.


Jika ingin mengunduhnya, silakan KLIK masing-masing instrumen standar. 



  1. Instrumen Akreditasi Standar Isi
  2. Instrumen Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  3. Instrumen Akreditasi Standar Proses
  4. Instrumen Akreditasi Standar Pendidik
  5. Instrumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana
  6. Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan
  7. Instrumen Akreditasi Standar Pembiayaan
  8. Instrumen Akreditasi Standar Penilaian
Semoga Bermanfaat

21 Maret 2011

Download Instrumen Akreditasi SMA per Standar

Posted by bindousd | 21 Maret 2011 | Category: | 0 komentar

Berikut ini adalah instrumen akreditasi SMA per standar dan keterangannya. Silakan klik masing-masing standar jika Anda ingin mengunduhnya.

Semoga bermanfaat

  1. Standar Isi
  2. Standar Proses
  3. Standar Kompetensi Lulusan
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Pengelolaan
  6. Standar Sarana Prasarana
  7. Standar Pembiayaan
  8. Standar Penilaian

20 Maret 2011

Instrumen Akreditasi Standar Isi

Posted by bindousd | 20 Maret 2011 | Category: | 0 komentar


  1. Sekolah/Madrasah melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

A. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 9 (sembilan) komponen muatan KTSP.
B. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 8 (delapan) komponen muatan KTSP.
C. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 7 (tujuh) komponen muatan KTSP.
D. Melaksanakan kurikulum berdasarkan 6 (enam) atau kurang komponen muatan KTSP.
E. Tidak melaksanakan KTSP.

2. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum bersama-sama pihak terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
A. Bersama seluruh guru mata pelajaran, konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan.
B. Bersama representasi guru mata pelajaran, konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan.
C. Bersama representasi guru mata pelajaran dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan.
D. Bersama representasi guru mata pelajaran tanpa melibatkan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan.
E. Tidak mengembangkan kurikulum.

3. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP.
A. Mengembangkan kurikulum melalui mekanisme yang mencakup 7 (tujuh) tahap penyusunan.
B. Mengembangkan kurikulum melalui mekanisme yang mencakup 5 (lima) atau 6 (enam) tahap penyusunan.
C. Mengembangkan kurikulum melalui mekanisme yang mencakup 3 (tiga) atau 4 (empat) tahap penyusunan.
D. Mengembangkan kurikulum melalui mekanisme yang mencakup 1 (satu) atau 2 (dua) tahap penyusunan.
E. Tidak mengembangkan kurikulum.

4. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran, pengayaan layanan pembelajaran, pendayagunaan kondisi alam, serta pendayagunaan kondisi sosial dan budaya.
A. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran, pengayaan layanan pembelajaran, pendayagunaan kondisi alam, serta pendayagunaan kondisi sosial dan budaya.
B. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran, pengayaan layanan pembelajaran, dan pendayagunaan kondisi alam.
C. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran dan pengayaan layanan pembelajaran.
D. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip perbaikan layanan pembelajaran.
E. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum tidak menggunakan prinsip tersebut.

5. Sekolah/Madrasah memiliki kurikulum muatan lokal yang penyusunannya melibatkan beberapa pihak.
A. Penyusunan kurikulum muatan lokal melibatkan guru, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan, dinas pendidikan, dan instansi terkait di daerah.
B. Penyusunan kurikulum muatan lokal melibatkan guru, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan, dan dinas pendidikan.
C. Penyusunan kurikulum muatan lokal melibatkan guru dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan.
D. Penyusunan kurikulum muatan lokal hanya melibatkan guru.
E. Tidak menyusun kurikulum muatan lokal.

6. Sekolah/Madrasah memiliki program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
A. Di samping kegiatan konseling, melaksanakan 4 (empat) jenis atau lebih program ekstrakurikuler.
B. Di samping kegiatan konseling, melaksanakan 3 (tiga) jenis program ekstrakurikuler.
C. Di samping kegiatan konseling, melaksanakan 2 (dua) jenis program ekstrakurikuler.
D. Di samping kegiatan konseling, melaksanakan 1 (satu) jenis program ekstrakurikuler.
E. Tidak melaksanakan kegiatan konseling dan kegiatan ekstrakulikuler.

7. Sekolah/Madrasah memiliki beberapa mata pelajaran yang dilengkapi dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran.
A. Sebanyak 13 (tiga belas) mata pelajaran atau lebih memiliki dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
B. Sebanyak 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) mata pelajaran memiliki dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
C. Sebanyak 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) mata pelajaran memilik dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
D. Sebanyak 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) mata pelajaran memiliki dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.
E. Tidak ada satu pun mata pelajaran memiliki dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar.

8. Sekolah/Madrasah menerapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yang tertuang pada lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
A. Satu jam pembelajaran tatap muka selama 45 menit, jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 38 jam, dan jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
B. Satu jam pembelajaran tatap muka selama 45 menit, jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 38 jam, dan jumlah minggu efektif per tahun kurang dari 34 minggu.
C. Satu jam pembelajaran tatap muka selama 45 menit, jumlah jam pembelajaran per minggu kurang dari 38 jam, dan jumlah minggu efektif per tahun kurang dari 34 minggu.
D. Satu jam pembelajaran tatap muka kurang dari 45 menit, jumlah jam pembelajaran per minggu kurang dari 38 jam, dan jumlah minggu efektif per tahun kurang dari 34 minggu.
E. Tidak menerapkan ketentuan beban belajar yang ditetapkan Depdiknas.

9. Guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa.
A. Sebanyak 76% - 100% guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
B. Sebanyak 51% - 75% guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
C. Sebanyak 26% - 50% guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
D. D. Sebanyak 1% - 25% guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
E. Tidak ada seorang pun guru pelajaran memberikan penugasan terstruktur kepada siswa maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.

10. Guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu.
A. Sebanyak 76% - 100% guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
B. Sebanyak 51% - 75% guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
C. Sebanyak 26% - 50% guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
D. Sebanyak 1% - 25% guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu maksimal 60% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
E. Tidak ada seorang pun guru pelajaran merancang tugas mandiri tidak terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu.

11. Pengembangan KTSP telah disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan atau Kanwil Depag/Kandepag.
A. Sebanyak 13 (tiga belas) silabus mata pelajaran atau lebih telah dikembangkan KTSP-nya.
B. Sebanyak 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) silabus mata pelajaran telah dikembangkan KTSP-nya.
C. Sebanyak 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) silabus mata pelajaran telah dikembangkan KTSP-nya.
D. Sebanyak 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) silabus mata pelajaran telah dikembangkan KTSP-nya.
E. Tidak ada silabus mata pelajaran yang dikembangkan KTSP-nya.

12. Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus sendiri.
A. Sebanyak 76% - 100% guru menyusun silabus sendiri.
B. Sebanyak 51% - 75% guru menyusun silabus sendiri.
C. Sebanyak 26% - 50% guru menyusun silabus sendiri.
D. Sebanyak 1% - 25% guru menyusun silabus sendiri.
E. Tidak ada seorang pun guru menyusun silabus sendiri.

13. Sekolah/Madrasah memiliki silabus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan panduan penyusunan KTSP.
A. Sebanyak 13 (tiga belas) mata pelajaran atau lebih memiliki silabus.
B. Sebanyak 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) mata pelajaran memiliki silabus.
C. Sebanyak 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) mata pelajaran memiliki silabus.
D. Sebanyak 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) mata pelajaran memiliki silabus.
E. Tidak ada satu pun mata pelajaran memiliki silabus.

14. Guru mengembangkan silabus sesuai dengan langkah–langkah pada panduan penyusunan KTSP.
A. Sebanyak 76%-100% silabus mata pelajaran dikembangkan melalui 7 (tujuh) langkah.
B. Sebanyak 51%-75% silabus mata pelajaran dikembangkan melalui 6 (enam) langkah.
C. Sebanyak 26%-50% silabus mata pelajaran dikembangkan melalui 5 (lima) langkah.
D. D. Sebanyak 1%-25% silabus mata pelajaran dikembangkan melalui 1 (satu sampai 4 (empat) langkah.
E. Tidak mengikuti langkah-langkah pengembangan silabus.

15. Sekolah/Madrasah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.
A. Menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur.
B. Menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, dan pembelajaran efektif.
C. Menjadwalkan awal tahun pelajaran dan minggu efektif.
D. Menjadwalkan awal tahun pelajaran.
E. Tidak memiliki kalender akademik.

DOWNLOAD  postingan ini SILAKAN KLIK di sini