17 September 2011
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Secara umum standar pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan landasan bagi pengembangan program pembelajaran, sumberdaya pembelajaran, prosedur kegiatan pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
Secara khusus standar pengelolaan satuan pedidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan landasan bagi pengelolaan sekolah maupun madrasah yang meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat sekolah/madrasah, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian hasil belajar, dan pengawasan.
Berikut lampiran Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Currently have 0 komentar: