1 Agustus 2010
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
- b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
- c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
- d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Download / Membaca lebih lanjut
Lampiran standar ini, silakan KLIK DI SINI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Currently have 0 komentar: