Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

14 September 2016

Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Posted by bindousd | 14 September 2016 | Category: , , | 0 komentar

Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). KLIK masing-masing peraturan agar Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat!

Standar Nasional Pendidikan (SNP)

(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
(2) Standar Isi
(3) Standar Proses
(4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(5) Standar Sarana dan Prasarana
(6) Standar Pengelolaan
(7) Standar Pembiayaan Pendidikan
(8) Standar Penilaian Pendidikan


    30 Agustus 2016

    Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

    Posted by bindousd | 30 Agustus 2016 | Category: , , | 0 komentar

    Hasil gambar untuk assessmentStandar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
    Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
    Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan.
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
    Prinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. 
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download secara lengkap Standar Penilaian terbaru silakan KLIK di sini

    Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

    Posted by bindousd | | Category: , , | 1 komentar

    Hasil gambar untuk curriculumStandar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
    Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Download secara lengkap permen ini silakan KLIK di sini,
    Lampiran permen silakan KLIK di sini

    10 September 2014

    PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP

    Posted by bindousd | 10 September 2014 | Category: , , | 0 komentar

    Presiden RI pada tanggal 7 Mei 2013 menandatangani peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dilakukan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.

    Beberapa perubahan yang segera nampak adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum seperti (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian). Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan secara esensial tampaknya tidak banyak perubahan yang signifikan.



    2 November 2012

    Kurikulum Diharapkan Merespons Krisis Sosial

    Posted by bindousd | 2 November 2012 | Category: , , | 0 komentar


    KOMPAS, SABTU, 15 SEPTEMBER 2012 | 02:32 WIB
    Yogyakarta, Kompas - Perubahan kurikulum diperlukan dan salah satu hal penting adalah membawa sekolah merespons krisis sosial. Pada saat bersamaan, menyiapkan tenaga pendidik dan calon pendidik memasuki proses belajar terus-menerus.
    Demikian muncul pada diskusi pendidikan ”Perubahan Kurikulum: Urgen dan Perlukah Saat Ini?” di Kantor Kompas Perwakilan Yogyakarta, Jumat (14/9). Diskusi ini hasil kerja sama Kompas dengan Dinamika Edukasi Dasar (DED).
    Hadir berbicara pengamat pendidikan Paul Suparno dan Ki Supriyoko; Ferry T Indratno (Direktur DED); pengajar Universitas Sanata Dharma, Haryatmoko; pengajar UGM, Agus Suwignyo; Ag Prih Adiartanto (SMA Kolese De Britto), dan Sri Prihartini Yulia (Pengawas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Sleman); dipandu pemerhati pendidikan St Kartono. Semua pembicara setuju ada perubahan kurikulum saat ini.
    ”Perubahan harus menempatkan bahwa sekolah itu transmisi pengetahuan dan keterampilan. Sekolah juga wahana sosialisasi nilai-nilai dan sikap dalam masyarakat serta integrasi sosial,” kata Haryatmoko.
    Terkait itu, kurikulum harus membawa sekolah merespons krisis hubungan sosial, kemiskinan, kekerasan atas nama agama, dan kesenjangan sosial. Harapannya, sekolah juga bisa menyampaikan nilai bersama berdasarkan akal sehat dan membuka kesempatan setara sehingga bisa memahami dan menerima pluralitas, memelihara kekayaan budaya, peran media, dan ekologi.
    Kurikulum sekarang, menurut Paul Suparno, justru membebani anak. Dengan 14-16 mata pelajaran, ditambah keterbatasan waktu, siswa tak mampu belajar kritis atau mengambil keputusan.

    Peran guru
    Pembaruan kurikulum, lanjut Haryatmoko, juga bergantung pada guru. Untuk itu, guru harus bisa mengatasi ketinggalan kompetensi disiplin ilmu.
    Hal sama diungkapkan Paul. Penyiapan guru sebagai pelaku kurikulum amat penting, khususnya menyongsong wacana memberi kebebasan institusi membuat kurikulum sendiri.
    Kurikulum yang katanya kontekstual kenyataannya tidak, bahkan cenderung seragam.
    Menurut Ki Supriyoko, delapan kali perubahan kurikulum (1950-2007) tak didasarkan pada perkembangan iptek dan budaya lokal. Namun, disebabkan faktor politis, seperti penggantian kurikulum tahun 1964 sebagai produk Orde Lama menjadi kurikulum 1968 produk Orde Baru.
    ”Kalau mau jujur, meskipun 67 tahun merdeka, masalah pendidikan dan tenaga kependidikan belum pernah dapat solusi memadai,” katanya. (TOP/ABK)
    Dapatkan artikel ini di URL:
    http://nasional.kompas.com/read/2012/09/15/02325662/Kurikulum.Diharapkan.Merespons.Krisis.Sosial