10 September 2014

PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP

Posted by bindousd | 10 September 2014 | Category: , , |

Presiden RI pada tanggal 7 Mei 2013 menandatangani peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal ini dilakukan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.

Beberapa perubahan yang segera nampak adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum seperti (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian). Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan secara esensial tampaknya tidak banyak perubahan yang signifikan.



Currently have 0 komentar:


Leave a Reply