20 Agustus 2010

Kriteria & Perangkat Akreditasi SMA

Posted by bindousd | 20 Agustus 2010 | Category: , , |

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :

  • a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
  • b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), telah dirumuskan criteria dan perangkat akreditasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk ditetapkan oleh Menteri;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perangkat Akreditasi Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

Mengingat :
  • 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  • 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2008;
  • 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
  • 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 064/P/206 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KRITERIA
DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH.

Pasal 1
  • (1). Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah menengah atas/madrasah aliyah meliputi Instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
  • (2). Kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimann dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penilaian kelayakan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang diakreditasi. 
  • (3). Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah menengah atas/madrasah aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri ini.......


Baca lebih lanjut/Download secara lengkap
Perangkat Akreditasi SMA ini

Currently have 0 komentar:


Leave a Reply